Mengkonsumsi makanan yang halal dan
baik (thayib) merupakan perintah Allah
SWT yang wajib dilaksanakan oleh
setiap orang yang beriman. Perintah ini
dapat disejajarkan dengan bertaqwa
kepada Allah.
Dengan demikian, mengkonsumsi
makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa
karena mengikuti perintah Allah SWT
merupakan ibadah yang mendatangkan pahala
dan memberikan kebaikan dunia dan
akhirat. Sebaliknya, mengkonsumsi yang
haram merupakan perbuatan maksiat
yang mendatangkan dosa dan keburukan
baik dunia maupun akhirat.
Di dalam Al-Qur’an telah ditegaskan
bahwa makanan dan minuman yang diharamkan
adalah:
1. Bangkai
2. Darah
3. Babi
4. Binatang yang disembelih dengan
menyebut nama selain Allah SWT
5. Khamr atau minuman yang
memabukkan
Sebenarnya apa yang diharamkan Allah
SWT untuk dimakan jumlahnya sangat
sedikit. Selebihnya, apa yang ada di
muka bumi ini pada dasarnya adalah halal,
kecuali yang dilarang secara tegas
dalam Al Qur’an dan Hadits. Namun perkembangan
teknologi telah menciptakan aneka
produk olahan yang kehalalannya diragukan.
Banyak dari bahan-bahan haram
tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan
baku, bahan tambahan atau bahan
penolong pada berbagai produk olahan, karena
dianggap lebih ekonomis.
Akibatnya kehalalan dan keharaman
sebuah produk seringkali tidak jelas karena
bercampur aduk dengan bahan yang
diragukan kehalalannya. Hal ini menyebabkan
berbagai macam produk olahan menjadi
syubhat dalam arti meragukan dan tidak
jelas status kehalalannya.
Berdasarkan hal tersebut diatas,
maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
menyimpulkan bahwa semua produk
olahan pada dasarnya adalah syubhat. Oleh
karena itu diperlukan kajian dan
penelaahan sebelum menetapkan status halalharamnya
suatu produk. Hal ini dilakukan
untuk menenteramkan batin umat Islam
dalam mengkonsumsi suatu produk.
“Hai sekalian manusia! Makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata
bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan
bagimu memakan hewan) yang disembelih
untuk berhala...” (QS. al-Ma’idah
[5]: 3).
“Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang
siapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas,
maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang” (QS. al-Baqarah [2]: 173).
No comments:
Post a Comment