Pages

Tuesday, November 5, 2013

KEWAJIBAN MENGONSUMSI MAKANAN HALAL

Mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (thayib) merupakan perintah Allah
SWT yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman. Perintah ini
dapat disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah.

Dengan demikian, mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa
karena mengikuti perintah Allah SWT merupakan ibadah yang mendatangkan pahala
dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Sebaliknya, mengkonsumsi yang
haram merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa dan keburukan
baik dunia maupun akhirat.

Di dalam Al-Qur’an telah ditegaskan bahwa makanan dan minuman yang diharamkan
adalah:
1. Bangkai
2. Darah
3. Babi
4. Binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT
5. Khamr atau minuman yang memabukkan

Sebenarnya apa yang diharamkan Allah SWT untuk dimakan jumlahnya sangat
sedikit. Selebihnya, apa yang ada di muka bumi ini pada dasarnya adalah halal,
kecuali yang dilarang secara tegas dalam Al Qur’an dan Hadits. Namun perkembangan
teknologi telah menciptakan aneka produk olahan yang kehalalannya diragukan.
Banyak dari bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan
baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan, karena
dianggap lebih ekonomis.

Akibatnya kehalalan dan keharaman sebuah produk seringkali tidak jelas karena
bercampur aduk dengan bahan yang diragukan kehalalannya. Hal ini menyebabkan
berbagai macam produk olahan menjadi syubhat dalam arti meragukan dan tidak
jelas status kehalalannya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
menyimpulkan bahwa semua produk olahan pada dasarnya adalah syubhat. Oleh
karena itu diperlukan kajian dan penelaahan sebelum menetapkan status halalharamnya
suatu produk. Hal ini dilakukan untuk menenteramkan batin umat Islam
dalam mengkonsumsi suatu produk.

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu memakan hewan) yang disembelih
untuk berhala...” (QS. al-Ma’idah [5]: 3).

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang
siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (QS. al-Baqarah [2]: 173).


No comments:

Post a Comment