Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi
4 (empat) kelas :
- Kelas
satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air bakti air minum,
dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut
- Kelas
dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana
rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan ,air untuk mengairi
pertanaman, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut
- Kelas
tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air
tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain
yang mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut
- Kelas
empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi,pertanaman
dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut.
No comments:
Post a Comment